Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada: a. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); b. pagelaran kesenian tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen). (3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); b. konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5 % (satu koma lima persen). (4) Dikecualikan tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif PBJT atas Tenaga Listrik yang semata-mata untuk: a. kegiatan sosial; b. rumah ibadah.
Your Correction