Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir;
dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat parkir di rumah ibadah.
Your Correction
