Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan, meliputi: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau; c. klasterisasi NJOP di Kabupaten Tulungagung. (3) Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction