Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBJT atas:
1. makanan dan/ atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan; dan
c. Pajak MBLB;
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.
(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
