Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN
PERDA Nomor 5 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 5 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
RUANG LINGKUP
PENGATURAN DAN PENGGOLONGAN INDUSTRI
Umum Pasal9 (1) Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki izin dari Bupati.
Izin Usaha Industri
Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Izin Perluasan
Tanda Daftar Industri
Penolakan/Penundaan Terhadap Permohonan Izin Usaha Industri
Penolakan/Penundaan Terhadap Permohonan Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Penolakan/Penundaan Terhadap Permohonan Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip
Pemindahan Lokasi lndustri
Perubahan Nama, Alamat dan/atau Penanggung Jawab
IUI, lzin Perluasan, TDI Hilang atau Rusak
Daftar Ulang
Kewajiban Pemegang Izin
PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan
Pelaporan
Pengawasan
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PENYIDIKAN