IZIN PEMANFAATAN RUANO
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang wajib memiliki IPR dari Bupati.
Pasa15 IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang pada suatu kawasan/ zona berdasarkan RTRW dan Rencana Rind Tata Ruang Lainnya;
IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Lokasi;
c. IPr;
d. Izin Gangguan (HO); dan
e. 1MB.
BagianKedua Izin Prinsip Pasa17 ( 1) Izin Prinsip merupakan salah satu dokumen perizinan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan pada tahap awal kepada setiap Orang yang berencana memanfaatkan ruang.
(2) Izin Prinsip berisi pernyataan tentang suatu rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang secara prinsip telah sesuai dengan RTRW Rencana Rinci Tata Ruang Lainnya.
Pasa18 Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang wajib memiliki Izin Prinsip adalah :
a. pertambangan;
b. industri;
c. perdagangan;
d. jasa;
e. perumahan;
f. pariwisata;
g. pertanian;
h. perikanan;
i. fasilitas sosial; dan
j. utilitas.
( 1) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui sekretariat BKPRD atau BPPT.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan administrasi yang meliputi :
a. surat permohonan tertulis;
b. data identitas pemohon; dan
c. proposal rencana pemanfaatan lahan, yang paling sedikit memuat:
1. uraian rencana pemanfaatan lahan;
2. peta lokasi lahan rencana kegiatan beserta titik koordinatnya;
3. rencanaluasanlahan;dan
4. peta situasi sekitar lokasi;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lengkap, yang akan dilanjutkan ke tingkat kajian materi oleh BKPRD.
( 1) Kajian materi oleh BKPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), meliputi :
a. kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tuban dan/ atau Rencana Rinci;
b. letak lokasi rencana pemanfaatan lahan terhadap kegiatan dan kawasan di sekitarnya;
c. pemanfaatan sumber daya alam;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan e .. pengaruh kegiatan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
(2) Kesimpulan hasil kajian materi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota BKPRD.
Izin Prinsip diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
(1) Izin Prinsip berlaku selama 1 (satu) tahun.
(2) Selama kurun waktu berlakunya Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan perizinan lainnya untuk memenuhi persyaratan dilaksanakannya kegiatan, yaitu :
a. Izin Lokasi atau IPT;
b. Izin Lingkungan;
c. Site Plan atau blok plan;
d. Izin Gangguan (HO); dan/atau
e. 1MB.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh, maka diajukan permohonan Izin Prinsip baru.
(4) Terhadap pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat Provinsi sebelum Izin Prinsip harus mendapatkan izin dari Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan Izin Prinsip diatur dalam Peraturan Bupati.
( 1) Tanah yang dapat diberikan Izin Lokasi adalah peruntukan tanah untuk:
a. kegiatan pertanian dengan luas ;;::25 (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima) hektar; dan
b. kegiatan non pertanian dengan luas ;;:: 1 (lebih dari atau sama dengan satu) hektar.
(2) Kegiatan non pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pertambangan, industri, perdagangan, jasa, perumahan, pariwisata, perikanan, fasilitas sosial dan utilitas.
Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki, dalam hal :
a. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
b. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam hal melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana kegiatan perusahaan lain tersebut;
c. tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam kawasan industri;
d. tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
e. tanah yang akan diperoleh untuk perluasan usalia yang sudah berjalan < 1 (kurang dari satu) hektar yang letaknya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan telah mendapat izin perluasan usaha; dan/ atau
f. tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan.
( 1) Izin Lokasi dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan pennohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan :
a. Izin Prinsip;
b. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
c. data identitas pemohon;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi badan hukum);
f. fotokopi izin prinsip penanaman modal;
g. surat keterangan tentang tanah yang dimohon;
h. gambar / sketsa tanah yang dilengkapi dengan letak lokasi;
i. uraian rencana proyek dan rencana penggunaan tanah;
j. gambar detail perencanaan teknis; dan
k. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN).
(3) Apabila lokasi yang dimohon merupakan kawasan pengendalian ketat Provinsi, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan izin dari Gubemur.
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek :
a. kesesuaian dengan RTRW dan/ atau Rencana Rinci Tata Ruang lainnya, penguasaan tanah dan penggunaan tanah;
b. teknis tata guna tanah yang meliputi penilaian fisik wilayah dan kemampuan tanah; dan
c. kondisi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan sekitar.
(1) Jangka waktu Izin Lokasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) tahun untuk luas 1 (satu) hektar sampai dengan 25 (dua puluh lima) hektar;
b. 2 (dua) tahun untuk luas lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar sampai dengan 50 (lima puluh) hektar; dan
c. 3 (tiga) tahun untuk luas lebih dari 50 (lima puluh) hektar.
(2) Perolehan tanah oleh pemegang izin harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
(1) Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), perolehan tanah belum selesai, maka Izin Lokasi dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu Izin Lokasi berakhir, dengan dilampiri:
a. laporan triwulan tentang kemajuan pelaksanaan perolehan tanah dan pemanfaatannya serta permasalahan yang dihadapi;
b. daftar perolehan tanah yang disertai dengan fotokopi bukti perolehan hak; dan
c. fotokopi Izin Lokasi.
( 1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) dapat diajukan apabila dalam jangka waktu izin yang diberikan, perolehan tanahnya sudah mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang diizinkan dalam Izin Lokasi.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan selama 1 (satu) tahun.
Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin, termasuk perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka rencana kegiatan hanya dapat dilaksanakan pada bidang tanah yang telah diperoleh.
Apabila perolehan tanah akan dilanjutkan oleh pemegang Izin Lokasi, maka wajib mengajukan permohonan Izin baru.
(1) Pemegang Izin Lokasi mempunyai hak:
a. membebaskan tanah dalam area Izin Lokasi;
b. memperoleh tanda bukti hak atas tanah yang akan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain; dan
c. memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi untuk usahanya sesuai Izin Prinsip yang dimiliki.
(2) Pemegang Izin Lokasi berkewajiban :
a. melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan serta pelaksanaan penggunaan tanah tersebut;
b. menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan;
c. menggunakan tanah yang sudah dibebaskan sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana sesuai dengan Izin Prinsip; dan
d. mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemegang Izin Lokasi dilarang :
a. memindahtangankan izin kepada orang lain tanpa seizin Bupati;
b. melakukan kegiatan perolehan tanah di luar atau melampaui area yang diizinkan;
c. melakukan kegiatan pembebasan tanah setelah jangka waktu izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; dan
d. menelantarkan tanah yang telah diperoleh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
IPT berlaku untuk kegiatan yang tanahnya telah diperoleh maupun rencana kegiatan yang diawali dengan perolehan tanah.
(1) Tanah yang dapat diberikan IPT adalah peruntukan tanah untuk:
a. kegiatan pertanian dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar; dan
b. kegiatan non pertanian dengan luas kurang dari 1 (satu) hektar.
(2) Kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang dilaksanakan oleh korporasi.
(3) Kegiatan non pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pertambangan, industri, perdagangan, jasa, perilmahan, pariwisata, perikanan, fasilitas sosial dan utilitas.
(4) IPT dikecualikan untuk pembangunan rumah tinggal pribadi/ perseorangan.
(5) IPT wajib dimiliki apabila rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah pemanfaatannya untuk kepentingan usaha.
IPT wajib dimiliki oleh setiap Orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal28 ( 1) IPT dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan :
a. Izin Prinsip;
b. data identitas pemohon;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi badan hukum);
e. surat keterangan tentang tanah yang dimohon;
f. gambar / sketsa tanah yang dilengkapi dengan letak lokasi;
g. uraian rencana penggunaan tanah; dan
h. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN) atau Rencana implementasi Penanganan Dampak Lalu Lintas.
(3) Apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan pengendalian ketat Provinsi, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Izin dari Gubemur.
IPT dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek :
a. kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tuban dan/ atau Rencana Rinci Tata Ruang;
b. penguasaan tanah dan penggunaan tanah;
c. teknis tata guna tanah yang meliputi penilaian fisik wilayah dan kemampuan tanah; dan
d. kondisi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan sekitar.
Pasal30
(1) IPf diberikan untukjangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Perolehan tanah oleh pemegang izin harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan.
Pasal31 ( 1) Apabila dalam jangka waktu IPf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1), perolehan tanah belum selesai, maka IPf dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu IPf berakhir, dengan dilampiri :
a. laporan tentang kemajuan pelaksanaan perolehan tanah dan pemanfaatannya serta permasalahan yang dihadapi;
b. daftar perolehan tanah yang disertai dengan fotokopi bukti perolehan hak; dan
c. fotokopi IPf.
(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat diajukan apabila dalam jangka waktu izin yang diberikan, perolehan tanahnya sudah mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang diizinkan dalam IPf.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan selama 1 (satu) tahun.
Pasal33 Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam IPf, termasuk perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), maka terhadap bidang tanah yang telah diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan rencana kegiatan dengan penyesuaian luas pembangunan berdasarkan tanah yang diperoleh.
( 1) Pemegang IPf mempunyai hak :
a. membebaskan tanah dalam area IPf;
b. memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas tanah yang akan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain; dan
c. memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi untuk usahanya sesuai IPf yang dimiliki.
(2) Pemegang IPT berkewajiban :
a. melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan serta pelaksanaan penggunaan tanah tersebut;
b. menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan;
c. menggunakan tanah yang sudah dibebaskan sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana sesuai dengan IPT; dan
d. mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemegang IPT dilarang:
a. memindahtangankan izin kepada Orang lain tanpa seizin Bupati;
b. melakukan kegiatan perolehan tanah di luar atau melampaui area yang diizinkan;
c. melakukan kegiatan pembebasan tanah setelah jangka waktu izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; dan
d. menelantarkan tanah yang telah diperoleh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan IPT diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap Orang yang akan membangun bangunan, merehabilitasi/merenovasi, dan/ atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan wajib memiliki 1MB.
Pasa137
(1) Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. prosedur yang sederhana, mudah dan aplikatif;
b. pelayanan yang cepat, terjangkau dan tepat waktu;
c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan
d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
(2) Ketentuan tentang IMB diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
BABIV PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN IPR
Setiap pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRW dan/ atau Rencana Rinci Tata Ruang.
( 1) Setiap Orang yang telah memiliki IPR dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang harus sesuai dengan izinnya.
(2) Setiap Orang yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan usaha yang mempunyai dampak besar dan penting wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Proses IPR yang harus dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Izin Prinsip;
b. Izin Lokasi atau IPI';
c. Izin Gangguan (HO}; dan
d. IMB.
Bupati dapat menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menerbitkan IPR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BABV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN IPR
( 1} Dalam upaya memastikan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten Tuban, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. proses perizinan Pemanfaatan Ruang.
( 1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan oleh BKPRD.
(2) BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABVI SANKSI ADMINISTRASI
( 1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/ atau
b. pencabutan izin.
(3) Pengenaan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.