Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah); Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp89.000.000.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Rupiah), yang terdiri atas : Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar (Rp53.953.139.386,00) (Minus Lima Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
Your Correction