Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dalam hal Pemerintah tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp57.000.000.000,00 (Lima Puluh Tujuh Milyar Rupiah).
Your Correction
