Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.629.136.276,00 (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah); Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp514.223.340.571,00 (Lima Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah); Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.535.850.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp166.808.599.625,00 (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas : Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp14.793.125.000,00 (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah); Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp66.620.513.869,00 (Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah); Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp56.206.011.422,00 (Lima Puluh Enam Milyar Dua Ratus Enam Juta Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah); (7) (1) a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan. (2) (3) a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan. (1) a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya; b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; (2) (4)
Your Correction