Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.629.136.276,00 (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp514.223.340.571,00 (Lima Ratus Empat Belas Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.535.850.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp166.808.599.625,00 (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas :
Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp14.793.125.000,00 (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp66.620.513.869,00 (Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp56.206.011.422,00 (Lima Puluh Enam Milyar Dua Ratus Enam Juta Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
(7)
(1)
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
(2)
(3)
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(1)
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah;
(2)
(4)
Your Correction
