Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(53.953.139.386,00)
53.953.139.386,00 0,00
1.864.009.630.127,00
142.953.139.386,00 Daerah adalah Kabupaten Trenggalek;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek;
Bupati adalah Bupati Trenggalek;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
89.000.000.000,00 Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.578.999.406,00 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah);
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp1.810.056.490.741,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Sepuluh Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang bersumber dari :
(4)
(5)
(1)
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah.
(2)
(3)
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
(1)
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Hibah; dan
e. Belanja Bantuan Sosial.
Your Correction
