Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(53.953.139.386,00) 53.953.139.386,00 0,00 1.864.009.630.127,00 142.953.139.386,00 Daerah adalah Kabupaten Trenggalek; Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek; Bupati adalah Bupati Trenggalek; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek. 89.000.000.000,00 Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.578.999.406,00 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah); Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp1.810.056.490.741,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Sepuluh Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang bersumber dari : (4) (5) (1) a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. (2) (3) a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. (1) a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Hibah; dan e. Belanja Bantuan Sosial.
Your Correction