Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Sat Pol PP wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Pol PP;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
e. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Your Correction
