Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Anggota Satlinmas wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada sumpah janji Satlinmas;
c. membantu menyelesaikan permasalahan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan Perlindungan Masyarakat;
dan
e. menciptakan suasana ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan kerja masing- masing.
Your Correction
