Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Anggota Satlinmas berhak:
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f. mendapatkan jaminan kesejahteraan dalam melaksanakan tugas; dan
g. mendapatkan penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 5 (lima) tahun dari kepala Desa, 10 (sepuluh) tahun dari Bupati, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
