Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Sat Pol PP berwenang:
a. melakukan tindakan Penertiban terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
b. menindak Setiap Orang yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
(2) Wewenang Sat Pol PP dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan melalui:
a. pencegahan;
b. pengawasan; dan
c. Penertiban.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sat Pol PP dapat melibatkan pihak lain yang meliputi:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berbatasan langsung;
b. instansi vertikal;
c. dinas terkait;
d. Pemerintah Desa/kelurahan;
e. kepala wilayah pedukuhan; dan
f. ketua Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT).
Your Correction
