Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Regu dapur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e mempunyai tugas meliputi:
a. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; dan
c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Your Correction
