Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Regu penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Your Correction
