Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas, meliputi:
a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
d. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Your Correction
