Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas, meliputi:
a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
c. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat ke wilayah aman;
dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Your Correction
