Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Kepala satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. regu pengamanan;
c. regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran;
d. regu penyelamatan dan evakuasi; dan
e. regu dapur umum.
Your Correction
