Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kepala satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh kepala Desa/lurah.
(2) Kepala satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh kepala satuan.
(3) Komandan regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh kepala satuan tugas.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Your Correction
