Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh kepala Desa/lurah. (2) Kepala satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh kepala satuan. (3) Komandan regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh kepala satuan tugas. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Your Correction