Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. kepala satuan; b. kepala satuan tugas; c. komandan regu; dan d. anggota. (2) Satlinmas berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala Desa/lurah.
Your Correction