Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Sat Pol PP diberikan: a. sarana dan prasarana; b. peralatan dan perlengkapan; c. perlindungan jiwa, kesehatan dan hukum; dan d. fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction