Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Sat Pol PP diberikan:
a. sarana dan prasarana;
b. peralatan dan perlengkapan;
c. perlindungan jiwa, kesehatan dan hukum; dan
d. fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
