Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi:
a. mengikuti proses penyusunan peraturan perundang- undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum Daerah;
b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Important Person (VIP), termasuk pejabat negara dan tamu negara;
c. pelaksanaan pengamanan dan Penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membantu pengamanan dan Penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala Daerah;
e. membantu pengamanan dan ketertiban penyelenggaraan kegiatan yang berskala massal; dan
f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
