Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Sat Pol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, PPNS dan/atau aparatur lainnya;
e. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
f. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Your Correction
