Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sat Pol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Your Correction