Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap masyarakat wajib:
a. melakukan upaya-upaya, tindakan dan/atau kegiatan agar tidak mengganggu ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
b. menaati peraturan perundang-undangan agar tercipta keharmonisan hidup bermasyarakat;
c. menumbuhkembangkan sikap toleransi dan kerukunan agar tercipta kondisi ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan budaya sadar ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat melalui kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Your Correction
