Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap masyarakat berhak:
a. menerima manfaat terwujudnya ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
b. mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
c. mendapatkan rasa aman, tertib, tenteram, nyaman dan bersih;
d. mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
e. memberikan masukan atas pelayanan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat melalui Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat dan/atau layanan aduan masyarakat Pemerintah Daerah; dan
f. mendapatkan pembinaan dan pendidikan tentang ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Your Correction
