Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pemerintah Desa berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Desa;
b. menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dalam wilayah Desa yang menjadi kewenangannya;
c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa lain dan Pemerintah Daerah dalam upaya menciptakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah maupun lintas Daerah;
d. melakukan pembinaan masyarakat di desanya antara lain melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum;
e. melakukan penanganan gangguan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di desanya;
f. melakukan penegakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan
g. membentuk Satlinmas dan daya dukungnya.
Your Correction
