Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah.
(2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan yang dapat menjamin terlaksananya ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah;
b. mewujudkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat dan tradisi, serta mampu bersikap toleran;
c. memberikan perlindungan dan rasa aman dalam masyarakat; dan
d. menyelenggarakan pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah.
(3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
