Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah;
b. menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya;
c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat dalam upaya menciptakan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah maupun lintas Daerah;
d. melakukan pembinaan masyarakat antara lain melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum;
e. melakukan penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat; dan
f. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Your Correction
