Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan mendukung penegakan Peraturan Daerah serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; dan b. menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Your Correction