Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dimaksudkan: a. untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat; dan b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan setiap kegiatan yang melanggar ketertiban umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Your Correction