Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA KE DALAM PERSEROANTERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama dalam proses Penggabungan PT (Persero) BPR BPS ke dalam PT BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini, PT (Persero) BPR BPS tetap melaksanakan kegiatan sebatas pada pembuatan laporan keuangan, penyelesaian masalah utang dan piutang, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan serta organ PT (Persero) BPR BPS masih tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan disahkannya akta Penggabungan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Your Correction