Correct Article 6A
PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang.
(2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diatur dalam Peraturan Bupati.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
