Correct Article 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT JET (Perseroda) berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari harus sudah diaudit.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan paling sedikit terdiri atas:
1. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
2. laporan laba rugi yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
3. laporan arus kas;
4. laporan perubahan ekuitas; dan
5. catatan atas laporan keuangan.
b. laporan mengenai kegiatan PT JET (Perseroda);
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan/Corporate Social Responsibility;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT JET (Perseroda);
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan/atau gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris PT JET (Perseroda) untuk tahun yang baru lampau.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan manajemen.
(6) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas.
Your Correction
