Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Dewan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT JET (Perseroda) ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS. (6) Dalam hal terdapat Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Komisaris mengikuti peraturan perundang-undangan.
Your Correction