Correct Article 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun buku, RUPS belum memberikan pengesahan, PT JET (Perseroda) menggunakan rencana kerja tahunan dan anggaran tahun sebelumnya.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS.
(3) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan Direksi.
Your Correction
