Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dalam melakukan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris. (2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi. (3) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi PT JET (Perseroda) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction