Correct Article 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT JET (Perseroda).
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Your Correction
