Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction