Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Komisaris. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris dinyatakan berakhir.
Your Correction