Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Dewan Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda);
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT JET (Perseroda).
(2) Dewan Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
