Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. uji kelayakan dan kepatutan; dan c. wawancara akhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Your Correction