Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) RUPS merupakan organ PT JET (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
dengan batasan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RUPS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Bupati mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) di dalam RUPS.
(4) Bupati selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam RUPS.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah.
(6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) antara lain dalam hal:
a. perubahan Anggaran Dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. PMPD bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio Saham;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT JET (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
