Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. sekretaris daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PT JET (Perseroda); dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan sekretaris daerah.
Your Correction