Correct Article 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan oleh Bupati.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. sekretaris daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PT JET (Perseroda); dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan sekretaris daerah.
Your Correction
