Correct Article 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa PT JET (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
