Correct Article 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Pegawai PT JET (Perseroda) merupakan pekerja PT JET (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai PT JET (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi PT JET (Perseroda) sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
