Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Untuk meningkatkan cakupan dan pemerataan pelayanan PT JET (Perseroda) dapat membuka kantor cabang di dalam wilayah atau di luar wilayah Daerah.
(3) Pembukaan kantor cabang di dalam wilayah atau di luar wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
