Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek yang merupakan BUMD.
(2) Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya diberi nama PT JET (Perseroda).
(3) Merek jasa dan lambang sebagai identitas PT JET (Perseroda) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
