Correct Article 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek yang selanjutnya disebut PT JET (Perseroda) adalah BUMD milik Pemerintah Daerah.
7. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT JET (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT JET (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan komisaris.
8. Direksi adalah organ PT JET (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT JET (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT JET (Perseroda) serta mewakili PT JET (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Dewan Komisaris adalah organ PT JET (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT JET (Perseroda).
10. Pemegang Saham adalah orang atau badan yang menyertakan sahamnya dalam PT JET (Perseroda).
11. Pegawai adalah pegawai PT JET (Perseroda) yang diangkat oleh Direksi dengan memenuhi persyaratan.
12. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PMPD adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
13. Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham PT JET (Perseroda) yang disebut dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian.
14. Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan Pemegang Saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari Modal Dasar PT JET (Perseroda).
15. Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT JET (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/ketentuan anggaran dasar.
16. Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT JET (Perseroda).
17. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Your Correction
